Back to Top
POLITIK

Gugatan Surpres RUU Cipta Kerja Ditolak, Dugaan Adanya Kejanggalan Semakin Mencuat

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Gugatan Surpres RUU Cipta Kerja Ditolak, Dugaan Adanya Kejanggalan Semakin Mencuat

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo ke DPR terkait pengajuan pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam situs sipp.ptun-jakarta.go.id, perkara tersebut diadili oleh Sutiyono selaku Hakim Ketua serta dua hakim anggota yakni Nelvy Christin dan Enrico Simanjuntak. Adapun sidang putusan digelar Senin (19/10) lalu. "Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan, sebagaimana bunyi amar putusan, Kamis (22/10). Terkait hal tersebut, pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili yang tergabung dalam tim advokasi penggugat mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari putusan hakim. Pertama, putusan tidak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Charlie mengatakan, petikan amar putusan hanya dicantumkan pada sistem e-court PTUN Jakarta tanpa melampirkan salinan putusan. "Hingga kini, para penggugat tidak dapat mengetahui putusan utuh
Baca selengkapnya

Penulis blog