Back to Top
HUKUM POLITIK

Ditemukan Pasal Selundupan dalam UU Ciptaker, Pemerintah Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Harus Diproses Secara Hukum

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ditemukan Pasal Selundupan dalam UU Ciptaker, Pemerintah Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Harus Diproses Secara Hukum

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lacius Karus menanggapi terkait dengan pasal tentang minyak dan gas bumi yang dihapus Sekertariat Negara (Setneg). Padahal, pada saat pembahasan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ada sejumlah pasal yang ditolak, termasuk dengan pasal minyak dan gas bumi itu. Demikian disampaikan oleh Lacius dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (23/10/2020). “Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah,” ujarnya. Lacius juga menduga bahwa pasal yang dihapus oleh Setneg tersebut merupakan pasal selundupan. Penghapusan oleh Setneg itu, lanjut Lacius, mungkin saja bukan buah dari ketelodoran atau kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja di DPR. “Saya menduga pasal Ini merupakan pasal selundupan,” ungkapnya. Ia juga menyebutkan di balik kekacauan pengesahan UU Ciptaker ada niat jahat yang selumbungkan.
Baca selengkapnya

Penulis blog