AGAMA POLITIK

Disambangi Muhammadiyah di Istana Negara Bahas Omnibus Law Ciptaker, Jokowi Akhirnya Ngaku Sendiri

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2020
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Disambangi Muhammadiyah di Istana Negara Bahas Omnibus Law Ciptaker, Jokowi Akhirnya Ngaku Sendiri

Disambangi Muhammadiyah di Istana Negara Bahas Omnibus Law Ciptaker, Jokowi Akhirnya Ngaku Sendiri
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Istana Negara, Rabu (21/10/2020) siang tadi.

Pertemuan itu sendiri dilakukan Muhammadiyah terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai polemik.


Dalam pertemuan itu, Jokowi didampini Mensesneg Pratikno, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Sementara dari PP Muhammadiyah, dihadiri langsung Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, Sekretaris Umum Prof Abdul Mu’ti dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr Sutrisno Raharjo.


Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi memberikan penjelasan panjang lebar tentang latar belakang, materi dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.


Di hadapan pimpinan Muhammadiyah, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU sapu jagat itu.


Demikian disampaikan Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip PojokSatu.id dari RMOL Rabu (21/10/2020).


“Terhadap kritik tersebut, Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” ungkap dia.


Akan tetapi, beber Mu’ti, ada hal yang secara gamblang diakui oleh Presiden Jokowi.


“Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki,” tambahnya.


Menanggapi hal itu, kata Abdul Mu’ti, Prof Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan dalam berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.


Namun, kata Abdul Mu’ti, terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.


“Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menyebut, di Indonesia, sudah ada beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan.


Semisal dikarenakan kesiapannya atau adanya penolakan dari masyarakat.


“Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama,” tandasnya. [Democrazy/pjst]

Penulis blog