Menariknya, dari jajaran Direksi dan Komisaris Jamkrindo saat ini, terdapat nama saudara kandung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Adalah Diah Natalisa yang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Jamkrindo sejak tanggal 3 Mei 2017 atau hanya beberapa bulan setelah adiknya, Tito Karnavian dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juli 2016.
Permasalahannya, saat diangkat menjadi Komisaris Jamkrindo, Diah Natalisa merupakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terhitung sejak 4 April 2016.
Dengan demikian, maka selama bertahun-tahun kakak kandung Tito Karnavian tersebut memangku jabatan rangkap sebagai Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB sekaligus Komisaris BUMN Jamkrindo.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktik yang dipertontonkan Diah Natalisa sebagai salah satu leading person pelayanan publik merupakan preseden buruk bagi Kementerian PAN-RB, ASN atau PNS.
Ketika Pemerintah menggembor-gemborkan reformasi birokrasi di tengah segudang masalah menyangkut pelayanan publik, seorang Deputi yang notabene bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan tersebut malah terlebih dahulu terindikasi melakukan pelanggaran.
Sebab, Pasal 17 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur larangan rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Pun demikian dengan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang melarang rangkap jabatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Lantas, apakah alasan Kementerian BUMN menempatkan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa sebagai Komisaris BUMN?
Masuk akal bila tujuannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam pelayanan jaminan bagi UMKMK, BUMN dan Sistem Resi Gudang, sesuai dengan visi-misi perusahaan.
Akan tetapi, dalam Corporate Report 2019 tak satupun ditemukan regulasi terkait pelayanan publik yang menjadi landasan hukum Jamkrindo. Hal ini bertentangan dengan visi-misi dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dicantumkan perusahaan.
Profil Diah Natalisa
Laman resmi Jamkrindo menulis Diah Natalisa lahir di Palembang, 15 November 1963. Ia menyelesaikan studi S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di University of Kentucky, dan S3 di Universitas Airlangga.
Sejak tahun 2016, Diah Natalisa menjabat sebagai Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ini masih aktif sebagai tenaga pengajar/dosen di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Selama dua periode pernah menjabat sebagai Koordinator Kopertis Wilayah II (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka-Belitung).
Pada tahun 2008 memperoleh penghargaan sebagai The Inspiring Women dari DPW PKS Sumsel.
Diah Natalisa Menjabat sebagai Dewan Pengawas Perum Jamkrindo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-88/MBU/05/2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. [Democrazy/trch]