HUKUM POLITIK

DPR Sahkan Omnibus Law, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wamen?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 05, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
DPR Sahkan Omnibus Law, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wamen?

www.democrazy.id - DPR Sahkan Omnibus Law, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wamen - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 bertempat di Gedung Nusantara DPR.


Sementara itu, sebelum pengesahan dilakukan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambangi Istana Kepresidenan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.


Keduanya diketahui bertemu presiden untuk melakukan pembahasan tentang RUU Cipta Kerja. Andi dan Said yang merupakan pimpinan di dua organisasi buruh diketahui menolak RUU Ciptaker.


Andi sendiri mengakui kedatangannya ke Istana Presiden adalah karena undangan langsung dari Jokowi.


“Iya diundang Pak Jokowi tadi malam,” ujar Andi.


Sementara, Said Iqbal mengatakan bahwa Jokowi masih melakukan pertimbangan tentang tuntutan apra buruh dalam RUU Cipta Kerja ini.


Said pun menyerahkan persoalan ini kepada Andi Gani supaya bisa memberikan keterangan kepada awak media.


“Ya intinya ini proses pertimbangan. Nanti Andi Gani yang akan melanjutkan,” ujar Said.


Kedatangan Said Iqbal serta Andi Gani ke Gedung Istana ini kebetulan dengan munculnya kabar keduanya yang diangkap menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah.


Sehingga keduanya diisukan sengaja diundang ke istana untuk menerima tawaran jabatan tersebut.


Namun ketika ditanya oleh wartawan, keduanya mengatakan tidak ada tawaran posisi jabatan di kementerian.


“Tawaran Wamen? Nggak, nggak ada,” jawab Iqbal sembari tertawa. [Democrazy/Luthfi]

Penulis blog