PERISTIWA

Boyamin: Di Film Aja Ada Pembunuh Bayaran, di Dunia Nyata Bisa Juga Ada Pembakar Bayaran

DEMOCRAZY.ID
Oktober 24, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Boyamin: Di Film Aja Ada Pembunuh Bayaran, di Dunia Nyata Bisa Juga Ada Pembakar Bayaran

Boyamin: Di Film Aja Ada Pembunuh Bayaran, di Dunia Nyata Bisa Juga Ada Pembakar Bayaran
DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 


Meskipun penyidikan kasus sudah menunjukan progres kemajuan, namun kerja penyidik dianggap belum tuntas.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat masih menaruh kecurigaan terhadap kerja Polri. Terlebih penyebab kebakaran disimpulkan berasal dari bara puntung rokok.


“Masyarakat itu selalu curiga masa sebuah puntung rokok aja bisa membuat bakar seluruh gedung atau bahasa imajinasi kita gitu dari rangkaian itu kan kalau dalam film itu kan ada pembunuh bayaran, bisa saja juga ada pembakar bayaran,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (24/10).


Boyamin menyampaikan, kecurigaan publik pun tak lepas dari adanya kasus-kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan. 


Seperti kasus permohonan fatwa rencana pembebasan Djoko Tjandra yang melibatkan Jaka Pinangki Sirna Malasari (PSM). 


Dengan kebakaran gedung Kejagung ini membuat barang bukti seperti CCTV banyak yang hilang.


“Itu kan setidaknya kegiatan orang-orang tersebut jadi tidak terpantau. Tidak ada barang bukti yang lebih kongkrit misalnya karena apa prosesnya ini menjadi hilang semua. Oknum jaksa PSM itu pernah ditemui siapa atau menemui siapa,” jelasnya.


Dengan begitu, MAKI menilai proses penyidikan terhambat karena banyak bukti yang hilang. Rangkaian peristiwa yang semula terekam dalam CCTV menjadi terpotong akibat CCTV rusak.


Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 


8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.


“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)


Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. 


Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. 


Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner. [Democrazy/jwps]

Penulis blog