DEMOCRAZY.ID - Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin krusial pada klaster ketenagakerjaan yang banyak diprotes elemen buruh di Omnibus Law, Selasa (20/10). Ia mengatakan pihaknya bersama seluruh fraksi di DPR sudah berupaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja dalam pembahasan UU Cipta Kerja di tingkatan panja. Misalnya terkait kebijakan pesangon yang dipangkas menjadi 25 kali, dari 32 kali. "Kalau kita perhatikan UU No. 13 dan UU Cipta Kerja, sesungguhnya baseline pesangon tidak berubah sama sekali. Pesangon itu terdiri dari tiga unsur. Pesangon sendiri, baseline 9 kali. Penghargaan masa kerja, baseline 10 kali. Dan pengganti hak, baseline 3 kali," ujar Supratman dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (20/10). Aturan pada tiga unsur pesangon itu ditegaskan Andi tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Yang diubah adalah penghapusan pesangon bagi pegawai yang perusahaannya melakukan merger atau akuisisi, yakni 10 kali gaji.
DEMOCRAZY.ID - Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin krusial pada klaster ketenagakerjaan yang banyak diprotes elemen buruh di Omnibus Law, Selasa (20/10). Ia mengatakan pihaknya bersama seluruh fraksi di DPR sudah berupaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja dalam pembahasan UU Cipta Kerja di tingkatan panja. Misalnya terkait kebijakan pesangon yang dipangkas menjadi 25 kali, dari 32 kali. "Kalau kita perhatikan UU No. 13 dan UU Cipta Kerja, sesungguhnya baseline pesangon tidak berubah sama sekali. Pesangon itu terdiri dari tiga unsur. Pesangon sendiri, baseline 9 kali. Penghargaan masa kerja, baseline 10 kali. Dan pengganti hak, baseline 3 kali," ujar Supratman dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (20/10). Aturan pada tiga unsur pesangon itu ditegaskan Andi tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Yang diubah adalah penghapusan pesangon bagi pegawai yang perusahaannya melakukan merger atau akuisisi, yakni 10 kali gaji.