DEMOCRAZY.ID - Polri mengungkapkan jika pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte selaku tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwasanya keputusan dari hakim tersebut sekaligus sebagai bukti jika proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Di lain sisi, Argo juga mengatakan bahwa Tim Hukum Mabes Polri juga sudah menjelaskan beberapa fakta dan dasar penetapan Irjen Napoleon sebagai tersangka. “Kami yakin bahwa Hakim sudah melakukan pertimbangan terhadap seluruh fakta yang telah disampaikan oleh tim hukum (Polri) selama proses persidangan perkara ini,” ujar Argo. Argo juga berharap bahwa dengan adanya keputusan hakim ini semua pihak bisa menerima dengan baik. “Polri selalu berusaha memberikan hak kepada siapa saja yang melakukan pembelaan dalam proses hukum. Namun s
Begini Reaksi Mabes Polri Soal Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon
Oktober 06, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Polri mengungkapkan jika pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte selaku tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwasanya keputusan dari hakim tersebut sekaligus sebagai bukti jika proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Di lain sisi, Argo juga mengatakan bahwa Tim Hukum Mabes Polri juga sudah menjelaskan beberapa fakta dan dasar penetapan Irjen Napoleon sebagai tersangka. “Kami yakin bahwa Hakim sudah melakukan pertimbangan terhadap seluruh fakta yang telah disampaikan oleh tim hukum (Polri) selama proses persidangan perkara ini,” ujar Argo. Argo juga berharap bahwa dengan adanya keputusan hakim ini semua pihak bisa menerima dengan baik. “Polri selalu berusaha memberikan hak kepada siapa saja yang melakukan pembelaan dalam proses hukum. Namun s