Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwasanya keputusan dari hakim tersebut sekaligus sebagai bukti jika proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Di lain sisi, Argo juga mengatakan bahwa Tim Hukum Mabes Polri juga sudah menjelaskan beberapa fakta dan dasar penetapan Irjen Napoleon sebagai tersangka.
“Kami yakin bahwa Hakim sudah melakukan pertimbangan terhadap seluruh fakta yang telah disampaikan oleh tim hukum (Polri) selama proses persidangan perkara ini,” ujar Argo.
Argo juga berharap bahwa dengan adanya keputusan hakim ini semua pihak bisa menerima dengan baik.
“Polri selalu berusaha memberikan hak kepada siapa saja yang melakukan pembelaan dalam proses hukum. Namun semua keputusan adalah berada di tangan Hakim,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang pembacaan putusan ini digelar pada pukul 11.21 WIB siang tadi tanpa dihadiri oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Suharno memutuskan memberikan penolakan terhadap seluruh permohonan gugatan Napoleon.
“Pertama, menolak praperadilan pemohon secara keseluruhan. Kedua,memberikan beban biaya perkara senilai nihil,” ujar Suharno.
Dalam kasus red notice Djoko Tjandra, penyidik telah menetapkan tersangka berjumlah empat orang, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo serta Irjen Napoleon Bonaparte.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Prasetijo dan Napoleon ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yakni surat-surat, uang senilai 20 ribu USD, CCTV dan laptop. [Democrazy/Luthfi]