DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Indonesia menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Ustadzah Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, jika diibaratkan, seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap. "Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu," jelas Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020. Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji. "Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas e
Banyak Dikritik karena Perlakukan Beda Denny Siregar & Kinkin KAMI, Begini Jawaban Polri
Oktober 21, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Indonesia menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Ustadzah Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, jika diibaratkan, seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap. "Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu," jelas Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020. Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji. "Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas e