“Terkait adanya pemberitaan di media yang menyatakan ada peristiwa penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, saya konfirmasikan bahwa itu tidak benar. Penjelasan dari Hendra (pihak yang saat ini menempati tanah) sengaja memancing dan menghendaki hal ini terjadi sehingga nanti akan menjadi bahan yang diberitakan oleh media,” ungkap Harianto.
Harianto menjelaskan bahwa Muhaji merupakan pemilik lahan sah sesuai bukti bayar pajak dan Sertifikat Hak Milik nomor 11392 yang dikeluarkan oleh BPN Bali pada April 2020 lalu.
Sementara, Hendra yang saat ini menempati tanah tersebut, mengaku dirinya telah mengontrak atau menyewa tanah serta bangunan tersebut sampai tahun 2024.
Tidak hanya itu, Hendra juga mengatakan bahwa tanah tersebut sudah di oper kontrak dari penghuni sebelumnya yang bernama Gono.
“Pelda Muhaji sudah berulang kali menemui Hendra dengan maksud menyelesaikan masalah tersebut, yakni dengan memberi somasi dan sejumlah opsi termasuk kompensasi serta mencarikan rumah lain bagi Hendra untuk ditinggali, sehingga Pelda Muhaji bisa menggunakan haknya di lahan tersebut, namun hal ini tidak mendapat respon positif dari Hendra,” ungkap Harianto.
Harianto juga mengatakan, karena permasalahan sengketa ini semakin berlarut-larut, maka kemudian Muhaji memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Hendra pada Jumat (2/10/2020) dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tersebut atas nama Muhaji dengan nomor 11392, termasuk melakukan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.
“Dilakukan penyegelan untuk menghalangi akses keluar masuk rumah tersebut dengan tujuan supaya Hendra beserta keluarganya mau keluar dari rumah dan tanah sengketa itu,” ucap Harianto.
Selanjutnya, pada Sabtu (3/10/2020), plang pemberitahuan tersebut sudah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar.
Lebih lanjut Harianti menegaskan jika nanti dalam proses penyelidikan Muhaji terbukti melakukan penyekapan terhadap Hendra dan keluarganya, maka akan dijatuhkan sanksi dari satuan sesuai hukum yang berlaku. [Democrazy/Lukman]