Back to Top
PERISTIWA

Bagaimana Bisa Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung? Begini Penjelasan Polri

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Bagaimana Bisa Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung? Begini Penjelasan Polri

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dari delapan tersangka itu lima orang merupakan tukang bangunan yang tengah melakukan perbaikan di Kejagung. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, penyebab pasti terjadinya kebakaran itu bersumber dari percikan abu rokok para pekerja bangunan tersebut. “Penyebab awal dan kesimpulan kebakaran di lantai enam, adanya kelalaian lima tukang bangunan. Jadi mereka melakukan kegiatan merokok,” kata Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Menurut Ferdy, api cepat mengalir ke lantai berikutnya kerena para tukang bangunan itu menggunakan cairan pembersih lantai atau minyak lobi yang mengandung solar. Atas hal itu menyebabkan api cepat menjalar ke seluruh bagian gedung Kejagung RI. “Jadi minyak alat pembersih lantai itu mempercepat api menjalar. Itu kereknya bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar,” ujarn
Baca selengkapnya

Penulis blog