PERISTIWA

Bagaimana Bisa Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung? Begini Penjelasan Polri

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Bagaimana Bisa Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung? Begini Penjelasan Polri

Bagaimana Bisa Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung? Begini Penjelasan Polri
DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dari delapan tersangka itu lima orang merupakan tukang bangunan yang tengah melakukan perbaikan di Kejagung.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, penyebab pasti terjadinya kebakaran itu bersumber dari percikan abu rokok para pekerja bangunan tersebut.


“Penyebab awal dan kesimpulan kebakaran di lantai enam, adanya kelalaian lima tukang bangunan. Jadi mereka melakukan kegiatan merokok,” kata Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).


Menurut Ferdy, api cepat mengalir ke lantai berikutnya kerena para tukang bangunan itu menggunakan cairan pembersih lantai atau minyak lobi yang mengandung solar.


Atas hal itu menyebabkan api cepat menjalar ke seluruh bagian gedung Kejagung RI.


“Jadi minyak alat pembersih lantai itu mempercepat api menjalar. Itu kereknya bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar,” ujarnya.


Selain lima tukang bangunan yang dijadikan tersangka, pihak lain yang dianggap bertanggungjawab mandor.


“Karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja,” kata Ferdy.


Para tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS dan UAM.


Selain enam orang tersebut, pihaknya juga menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya.


Yakni Direktur PT ARM berinisial R selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar.


Sedangkan tersangka terakhir adalah dari pihak Kejagung sendiri, yakni Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun


Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam.


Kobaran api sendiri baru dapat dipadamkan keesokan harinya.


Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.


Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. [Democrazy/pjst]

Penulis blog