Selain mengaku sebagai KPK abal-abal, pria 43 tahun warga asal Selat Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengaku sebagai anggota penyidik Tipikor Polda Jatim.
Dengan gaya berkedok layaknya aparat penegak hukum, tersangka Vicky Andreanto melakukan penipuan terhadap dua korban.
Mereka adalah Khoirul Anam (47) warga Desa Kandangan Cerme, Gresik yang berprofesi sebagai guru madrasah.
Korban berikutnya adalah Herdy Bramanta (31) karyawan BUMN yang tinggal di Semolowaru Waru Indah BLK R/25 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kapolres Gresik ABP Arief Fitrianto menuturkan, tersangka memiliki nama lain Mohammad Eliyas dan sudah beraksi sebanyak dua kali di Kecamatan Cerme dengan modus operandi yang sama.
Saat melakukan aksi penipuan. Pada bulan September 2020 lalu, tersangka mengaku sebagi Mohammad Eliyas mendatangi Khoirul Anam.
Di hadapan tersangka menerangkan bahwa kedatangannya adalah sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK.
"Saat itu tersangka mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk memberikan program bantuan di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran Rp 350 juta," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Senin (19/10/2020).
Masih menurut Arief, ada beberapa syarat sekolah tempat korban mengajar bersedia dibantu. Salah satunya harus mengeluarkan uang sejumlah Rp. 5.750.000.
Dalih tersangka, uang itu akan digunakan untuk pengurusan pajak dan pencairan dana hibah.
Belum deal, Selasa (6/10) sekitar jam 16.00 sore Eliyas kembali mendatangi Khoirul yang saat itu berada di Desa Betiting, Kecamatan Cerme.
Kedatangannya untuk meyakinkan korban agar mau mengeluarkan uang untuk pencairah dana hibah abal-abal itu.
"Tersangka membawa sebuah koper yang berisikan uang. Dan menerangkan yang tersebut milik sekolah lain yang sudah melakukan pembayaran," katanya.
Tipu daya tersangka berhasil. Khoirul membayar uang seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selanjurnya, dijanjikan mendapatkan pencairan dana hibah pada Jumat (9/10). Namun, saat jatuh tempo hari yang dimaksud tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Hal yang sama dilakukan tersangka kepada korban kedua Herdy Bramanta (31) karyawan perusahaan BUMN. Saat itu Minggu (14/6), tersangka bertamu dan mengenalkan diri sebagai Vicky Andreanto.
"Sama, dihadapan korban tersangka mengaku sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK," kata AKBP Arief Fitrianto.
Kedatangan tersebut dengan niatan ingin menyewa rumah korban yang berada di Perum Citrasari Regency Blok C No. 3 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Kesepakatan harga sewa saat itu sebesar Rp 25 juta setahun.
Untuk meyakinkan korban, perlakuan terhadap Khoirul diberikan juga kepada Herdy.
Tersangka menunjukkan kartu anggota KPK serts menunjukkan sebuah rekening buku tabungan dengan saldo miliyaran rupiah. Karena percaya, Herdy memberikan rumahnya untuk disewa selama satu tahun.
Namun sampai beberapa lama, Vicky Andreanto tidak kunjung membayar sewa rumahnya.
Hingga pada Sabtu (26/9) tersangka memberikan cek BCA No. DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nominal Rp 25 juta a.n Vicky Andreanto.
Tersangka menerangkan kepada korban bahwa cek yang diberikan hanya bisa diambil pada tanggal yang sudah ditentukan, yakni Jumat (2/10).
Tapi sewaktu di cek di salah satu kantor Bank BCA di Gresik untuk menukarkan lembar cek tersebut.
Cek tersebut tidak bisa di cairkan dan mendapat penolakan dari Bank karena saldo kosong.
Dua kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Cerme. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya membekuk tersangka di Komplek Perum PPS, Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya sudah kita amankan di Polsek Cerme guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain mengamankan Vicky, polisi juga menyita barang bukti yang sangat banyak. Lantaran tersangka ini bisa dikatakan sangat prepare dalam beraksi.
Sehingga barang yang digunakan untuk meyakinkan korban sangat banyak. [Democrazy/sc]