Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa petugas sipir serta Pegawai Negeri Sipil Lapas yang keduanya memiliki inisial S diduga sengaja membantu tindakan kabur Cai Ji Fan dengan membelikan perkakas bangunan, salah satunya adalah mesin pompa air.
“Dia menerima dana dari tersangka yang kemudian digunakan untuk membeli alat bantu kabur menggunakan alamat yang bersangkutan,” ungkap Yusri.
Selain membantu membelikan alat perkakas, Yusri juga mengatakan bahwa petugas sipir juga mengantarkan alat yang telah dibelinya tersebut kepada Cai Ji Fan secara langsung.
Atas bantuan dari sipir tersebut, Cai Ji Fan lantas memberikan imbalan sebesar Rp100 ribu.
“Dari keterangan yang didapat, dia membelikan alat itu dapat imbalan Rp100 ribu, dan waktu mengantar juga dapat Rp100 ribu. Ini keterangan langsung dari yang bersangkutan,” beber Yusri.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan jika pihaknya sudah merencanakan untuk mengadakan gelar perkara.
Hal ini untuk menentukan dan memastikan ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh kedua petugas lapas tersebut.
“Kita masih mendalami, semoga gelar perkara bisa cepat selesai sehingga bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” pungkas Yusri. [Democrazy/Luthfi]