DEMOCRAZY.ID - Para ahli hukum tata negara memastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan bisa menjadi pejabat negara. Artinya, Ahok tak akan bisa menjadi menteri, wapres, apalagi menjadi seorang presiden. Penyebabnya, Ahok sudah menyandang status narapidana kasus penistaan agama dengan dakwaan lima tahun penjara. Ahok sudah paham benar aturan itu. Dia juga betul-betul tahu diri dengan statusnya tersebut. Tapi, saat ditanya apa yang akan dilakukannya kalau jadi presiden? Komisaris Utama Pertamina ini langsung membeberkan semua rencananya. Dengan rinci dan jelas seperti seorang capres yang ditanya visi misinya. Hal itu terungkap saat menjadi narasumber acara bincang-bincang seniman Butet Kertaradjasa. Untuk sesi wawancara ini, Butet yang tinggal di Yogyakarta sengaja menyambangi rumah Ahok di bilangan Jakarta Timur. Video wawancara tersebut kemudian diunggah ke YouTube Butet pada 11 Oktober lalu dengan judul yang bombastis: Kalau Ahok Jadi Presiden, Apa yang Dilakukan?
DEMOCRAZY.ID - Para ahli hukum tata negara memastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan bisa menjadi pejabat negara. Artinya, Ahok tak akan bisa menjadi menteri, wapres, apalagi menjadi seorang presiden. Penyebabnya, Ahok sudah menyandang status narapidana kasus penistaan agama dengan dakwaan lima tahun penjara. Ahok sudah paham benar aturan itu. Dia juga betul-betul tahu diri dengan statusnya tersebut. Tapi, saat ditanya apa yang akan dilakukannya kalau jadi presiden? Komisaris Utama Pertamina ini langsung membeberkan semua rencananya. Dengan rinci dan jelas seperti seorang capres yang ditanya visi misinya. Hal itu terungkap saat menjadi narasumber acara bincang-bincang seniman Butet Kertaradjasa. Untuk sesi wawancara ini, Butet yang tinggal di Yogyakarta sengaja menyambangi rumah Ahok di bilangan Jakarta Timur. Video wawancara tersebut kemudian diunggah ke YouTube Butet pada 11 Oktober lalu dengan judul yang bombastis: Kalau Ahok Jadi Presiden, Apa yang Dilakukan?