DEMOCRAZY.ID - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengungkap kronologi percobaan penangkapan dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (19/10) lalu. Yani menyatakan tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Anggota polisi memasuki semua ruangan yang ada di kantor tersebut. "Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya," kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10). Yani mengatakan anggota Bareskrim saat itu langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut. Mantan politikus PPP itu lantas mempertanyakan dasar pihak kepolisian ingin menangkapnya. "Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?" tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu. Yani yang juga seorang advokat menyatakan p
DEMOCRAZY.ID - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengungkap kronologi percobaan penangkapan dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (19/10) lalu. Yani menyatakan tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Anggota polisi memasuki semua ruangan yang ada di kantor tersebut. "Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya," kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10). Yani mengatakan anggota Bareskrim saat itu langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut. Mantan politikus PPP itu lantas mempertanyakan dasar pihak kepolisian ingin menangkapnya. "Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?" tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu. Yani yang juga seorang advokat menyatakan p