DEMOCRAZY.ID - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mencatat terdapat 1.996 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Kamis (29/10/2020) mengatakan, data yang tercatat untuk semua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Sulsel per 29 Oktober 2020 sudah mencapai 1.996 orang. "Angkanya itu terdiri dari imigran ilegal atau pencari suaka politik sebanyak 1.672 orang dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang," ujarnya. Ia menjelaskan, imigran ilegal itu masuk melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar dan akomodasi atau biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Badan Migrasi PBB itu. Dodi mengatakan, 1.672 pencari perlindungan hidup setelah meninggalkan negaranya itu menetap di 22 rumah tinggal (community house) di Kota Makassar. Sementara untuk WNA Pemegang Izin T...
DEMOCRAZY.ID - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mencatat terdapat 1.996 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Kamis (29/10/2020) mengatakan, data yang tercatat untuk semua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Sulsel per 29 Oktober 2020 sudah mencapai 1.996 orang. "Angkanya itu terdiri dari imigran ilegal atau pencari suaka politik sebanyak 1.672 orang dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang," ujarnya. Ia menjelaskan, imigran ilegal itu masuk melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar dan akomodasi atau biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Badan Migrasi PBB itu. Dodi mengatakan, 1.672 pencari perlindungan hidup setelah meninggalkan negaranya itu menetap di 22 rumah tinggal (community house) di Kota Makassar. Sementara untuk WNA Pemegang Izin T...