HUKUM

5 Fakta Penting Dugaan Keterlibatan Brigjen EP dalam Kasus LGBT, Disanksi Non-Job sampai Pensiun

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
5 Fakta Penting Dugaan Keterlibatan Brigjen EP dalam Kasus LGBT, Disanksi Non-Job sampai Pensiun

5 Fakta Penting Dugaan Keterlibatan Brigjen EP dalam Kasus LGBT, Disanksi Non-Job sampai Pensiun
DEMOCRAZY.ID - Seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial EP, harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri karena diduga terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan, seperti dilansir dari Antara, pemeriksaan kasus yang menyeret Brigjen EP tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.


"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," katanya.


Dihimpun  dari berbagai sumber, berikut 5 fakta kasus Brigjen EP yang diduga terlibat LGBT.


1. Belum diketahui awal keterlibatan Brigjen EP

Sejak kabar tersebut beredar, pihak kepolisian belum menyebutkan secara rinci awal keterlibatan Brigjen EP dengan kelompok LGBT. Menurut Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, seperti dilansir dari Antara, pihaknya juga belum menerima laporan terkait adanya anggota Polri yang juga tergabung dalam kelompok tersebut.


2. Langgar kode etik

Diketahui, Brigjen EP diduga telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan kepadanya juga telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.


3. Disanki nonjob hingga pensiun

Atas perbuatannya tersebut, saat ini Brigjen EP telah dijatuhi sejumlah sanksi. Salah satunya adalah tidak diberi jabatan (nonjob) hingga masa pensiun tiba. Selain itu, ia juga wajib untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan, beserta jajaran pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya tersebut.


4. Dipindah tugaskan

Selama mendapatkan sanki, Brigjen EP nantinya juga akan dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, perpindahan tugas tersebut bersifat demosi selama tiga tahun.


5. Mengikuti pembinaan

Selain mendapatkan sanksi jabatan, Brigjen EP juga turut wajib mengikuti sejumlah pembinaan yang telah disiapkan. Antara lain seperti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi yang akan berlangsung selama satu bulan lamanya.


Itulah sederet fakta mengenai kasus Brigjen EP yang diduga terlibat dalam kelompok LGBT. [Democrazy/akurat]

Penulis blog