Demi mempermulus aksinya, Jaksa Pinangki bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk dengan pengacara bernama Anita Kolokaping.
Pada saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kemudian Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra dengan menggunakan jasa dari seseorang yang bernama Rahmat. Disitulah kemudian Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung supaya Djoko Tjandra bisa lepas dari jeratan pidana.
“Jadi atas usulan terdakwa untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung tersebut, Djoko Tjandra kemudian menyetujui hal tersebut, termasuk di dalamnya adalah persetujuan terhadap berbagai biaya yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Jaksa Pinangki menajak seseorang dari pihak swasta yang bernama Andi Irfan Jaya. Keduanya lantas berkongkalikong melakukan penyusunan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan menggunakan nama’action plan’.
Di lain sisi, Jaksa Pinangki ini disebut membutuhkan kehadiran sosok Anita sebab dianggap Anita adalah tokoh yang sangat dekat dengan beberapa orang di lingkungan Mahkamah Agung.
Djoko Tjandra pun menyetujui hal ini dan kemudian sepakat membeirkan uang sejumlah USD 1 juta untuk Pinangki. Namun jaksa menyebut untuk pembayaran awalnya adalah setengah dari kesepakatan, jadi USD 500 ribu.
“Sebagai tindak lanjut dari perjanjian dan persetujuan Djoko Tjandra, lalu pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menghubungi adik iparnya yang bernama Herriyadi Angga Kusuma melalui jaringan perpesanan WhatsApp lantas menyampaikan supaya mengirimkan uang sejumlah USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya esok hari 26 November 2019. Uang ini digunakan untuk Pinangi dimana yang sebagiannya yakni USD 100 ribu untuk Anita Kolopaking,” ungkap Jaksa.
Setelah menerima uang tersebut, Andi Irfan Jaya lantas melanjutkan uang itu ke Pinangki. Kemudian Pinangki memanggil Anita Kolopaking untuk datang ke apartemennya.
Sementara itu, mengenai action plan diawal tadi pada akhirnya tidak ada yang berhasil terlaksana, namun Pinangki sudah menerima dana dari Djoko Tjandra.
Jaksa akhirnya memberikan dakwaan kepada Pinangki atas pelanggaran Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 15 jo terkait Pemufakatan Jahat. [Democrazy/Firman]