EKBIS PERISTIWA

Ratusan Buruh Pabrik Turun ke Jalan Memprotes PHK Sepihak

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
PERISTIWA
Ratusan Buruh Pabrik Turun ke Jalan Memprotes PHK Sepihak

www.democrazy.id - Ratusan Buruh Pabrik Turun ke Jalan Memprotes PHK Sepihak - www.democrazy.id

DEMOCRAY.ID - Buruh pabrik PT Pajitex yang berjumlah hingga ratusan orang turun ke jalan di daerah Watusalam, Buaran pada Selasa (22/09/2020). Sebelumnya, para buruh ini melakukan orasi di depan lokasi pabrik.

Ketua Persatuan Serikat Pekerja SPN Pajitex, Tohirin, mengungkapkan bahwa aksi yang terjadi hari ini merupakan aksi yang kedua kalinya.


Menurutnya aksi nekad turun ke jalan ini adalah bentuk kekecewaan buruh atas PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada ratusan karyawan kontrak serta ancaman PHK kepada lebih dari 250 karyawan.


“Jadi perusahaan memang telah memutuskan hubungan kerja sepihak. Sementara para pekerja kontrakan memang sudah. Jumlahnya ada ratusan ini. Karyawan biasa ada sekitar 257 yang juga terancam di PHK,” kata Tohirin.


Masalah para buruh ini mengamuk adalah, para pekerja kontrakan yang seharusnya menerima pesangon satu kali aja namun tidak menerimanya. 


Begitu juga dengan karyawan yang di PHK juga sama sekali tidak diberikan uang pesangon sejumlah dua kali lipat dari bayaran yang semestinya.


“Jadi uang pesangon ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada dan disepakati. Pihak perusahaan hanya memberikan ¾ persen dari semestinya bayaran yang diterima,” uarnya.


Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh pengacara mereka, Susilo, mengatakan di hadapan perwakilan para buruh bahwa perusahaan tetap mempertahankan angka 075 persen sebagai pesangon.


Dirinya juga tidak bisa memutuskan meningat dari pihak perusahan juga masih harus menunggu koordinasi dengan manajemen yang ada di kota lain.


Karena tidak ada titik temu dan kejelasan lanjutan, massa yang merupakan PDP SPN Pajitex lantas melakukan konvoi menuju kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan.


Perwakilan buruh lantas menjelaskan harapannya kepada pihak petugas. Mereka meminta pihak perusahaan seharusnya mengikuti apa yang sudah ada dalam undang-undang.

“Dari 257 orang yang kena PHK, ada 9 orang yang harus dipekerjakan kembali, sementara sisanya minta pesangon 2 kali dari peraturan atau undang-undang yang ada,” kata Ketua SPN Pekalongan


Satu hal lagi juga dibeberkan yakni pihak perusahaan melakukan PHK sepihak ini bukan karena mengalami kerugian di tengah situasi pandemi corona, melainkan karena adanya pergantian dari tenaga manusia ke tenaga mesin. [Democrazy/Luthfi]

Penulis blog