DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polres Tangsel didugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Adalah Tajudi, seorang penjual cobek yang melayangkan gugatan hal ini. Dalam keterangannya, Tajudin meuntut kedua institusi ini untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, Tajudin juga mengajukan tuntutan supaya namanya direhabilitasi. Gugatan ini muncul berawal dari Tajudin yang merasa dirinya telah menjadi korban peradilan. Diketahui bahwa Tajudin sempat proses masa tahanan di Rutan Kelas 1 Tangerang pada April 2016 silam. Hingga kemudian pada Januari 2-17 dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan yang ada dan dianggap terbukti tidak bersalah atas seluruh persangkaan kasus perdagangan orang. “Secara resmi pada Senin, 21 September 2020 kemarin kami sudah mendaftarkan total ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ujar Kuasa Hukum Tajudin. Sang kuasa hukum mengungkapkan bahwa Tajudin dalam kasus ini sempat mendekam di Lapas Kelas
Penjual Cobek Gugat Kejari dan Polres Tangerang Selatan 1 Miliar Lebih
September 25, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polres Tangsel didugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Adalah Tajudi, seorang penjual cobek yang melayangkan gugatan hal ini. Dalam keterangannya, Tajudin meuntut kedua institusi ini untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, Tajudin juga mengajukan tuntutan supaya namanya direhabilitasi. Gugatan ini muncul berawal dari Tajudin yang merasa dirinya telah menjadi korban peradilan. Diketahui bahwa Tajudin sempat proses masa tahanan di Rutan Kelas 1 Tangerang pada April 2016 silam. Hingga kemudian pada Januari 2-17 dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan yang ada dan dianggap terbukti tidak bersalah atas seluruh persangkaan kasus perdagangan orang. “Secara resmi pada Senin, 21 September 2020 kemarin kami sudah mendaftarkan total ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ujar Kuasa Hukum Tajudin. Sang kuasa hukum mengungkapkan bahwa Tajudin dalam kasus ini sempat mendekam di Lapas Kelas