Adalah Tajudi, seorang penjual cobek yang melayangkan gugatan hal ini. Dalam keterangannya, Tajudin meuntut kedua institusi ini untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu, Tajudin juga mengajukan tuntutan supaya namanya direhabilitasi.
Gugatan ini muncul berawal dari Tajudin yang merasa dirinya telah menjadi korban peradilan. Diketahui bahwa Tajudin sempat proses masa tahanan di Rutan Kelas 1 Tangerang pada April 2016 silam.
Hingga kemudian pada Januari 2-17 dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan yang ada dan dianggap terbukti tidak bersalah atas seluruh persangkaan kasus perdagangan orang.
“Secara resmi pada Senin, 21 September 2020 kemarin kami sudah mendaftarkan total ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ujar Kuasa Hukum Tajudin.
Sang kuasa hukum mengungkapkan bahwa Tajudin dalam kasus ini sempat mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Atas perkara ini, Tajudin merasa telah menerima sebuah ketidakadilan yang jelas merugikan dirinya.
“Selain dituntut ganti rugi sebesar Rp 1,032 Miliar, Kejari Tangerang dan Polres Tangsel juga diminta untuk melakukan rehabilitasi nama baik pemohon dengan sekurang-kurangnya di tiga media televisi nasional, tiga media cetak nasional, tiga harian media cetak lokal, tiga radio nasional serta tiga tabloid mingguan nasional,” bebernya.
Diketahui bahwa dalam peradilan sebelumnya yang menyeret Tajudin, dirinya dituntut penjara 3 tahun serta pembayaran denda Rp 150 juta karena dituduh melakukan tindakan mempekerjakan anak.
Hingga akhirnya pada 12 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang pada saat itu diketahui Samsudin membebaskan Tajudin dari seluruh sangkaan dan tuntutan.
Namun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Januari 2017.
Kemudian pada Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Dan barulah pada 25 Juni 2020 kemarin Tajudin menerima pemberitahuan putusan dari kasasi tersebut. [Democrazy/Firman]