HUKUM

Berulang Kali Ditolak, Kali Ini Jerinx Siap Delete Akun Medsosnya Demi Dapatkan Penangguhan Penahanan

DEMOCRAZY.ID
September 25, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Berulang Kali Ditolak, Kali Ini Jerinx Siap Delete Akun Medsosnya Demi Dapatkan Penangguhan Penahanan

www.democrazy.id - Berulang Kali Ditolak, Kali Ini Jerinx Siap Delete Akun Medsosnya Demi Dapatkan Penangguhan Penahanan - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID - Jerinx yang saat ini menjadi terdakwakasus ujaran kebencian menyatakan sudah sangat siap untuk menghapus akun medi sosialnya guna  mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Denpasar.

“Untuk menguatkan penangguhan saya, saya sangat siap seandainya harus menghapus akun media sosial saya sebagai jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” ucap Jrx.


“Silakan nanti bisa saya sendiri atau dari pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan saya jika memang mereka khawatir saya akan mengulangi kesalahan yang sama lagi” imbuhnya.


I Wayan Suardana, Penasehat Hukum Jerinx mengungkapkan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Jerinx.


“Sudah mengajukan, namun hingga sekarang masih belum mendapatkan jawaban resmi terkait permohonan tersebut. Adapun pertimbangan yang diajukan adalah karena yang pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta yang kedua adalah penting untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dengan jaminan tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Wayan.


Wayan juga menjelaskan bahwa terdakwa juga tidak pernah menghilangkan barang bukti yang ada, jadi selama ini tetap kooperatif dari mulai penyidikan hingga sekarang.


“Jadi saya mohon kepada Yang Mulia untuk memberikan tanggapan resmi tentang permohonan penangguhan ini,” katanya.


Dari permohona penangguhan yang diajukan tersebut, majelis hakim mengungkapkan pihaknya sudah menerima namun masih akan mempertimbangkannya.


Sebelumnya, Nora, istri dari terdakwa telah mengajukan penangguhan permohonan kepada majelis hakim PN Denpasar, yakni sehari sebelum gelaran persidangan.


Nora mengaku akan menjamin Jerinx sepenuhnya dan tidak akan menghilangkan barang bukti apapun, tidak akan menyulitkan jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.


Jerinx juga sebelumnya telah memberikan pengajuan penangguhan penahanan ketika kasusnya masih ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun kedua instansi tersebut menolak semua permohonannya.


Alasan dari kedua penolakan kedua penegak hukum tersebut adalah seputar subjektivitas penahanan, yakni kekhawatiran mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. [Democrazy/Hendra]

Penulis blog