DEMOCRAZY.ID - Hal yang tak lazi, dan terdengar aneh terjadi di Banten . Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) dipastikan bisa mendapatkan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada pada 9 Desember nanti. Informasi ini dibenarkan setelah mendapatkan konfirmasi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Banten, Agus Sutisna. “Jadi ini sudah sesuai dengan sama yang tertera dalam PKPU 19 Tahun 2019, yang intinya ODGJ masuk dalam pendataan, sehingga mereka bisa menggunakan hak suara mereka jika bisa menggunakan, tapi kalau kondisi kumat kan ya tidak bisa memilih,” ujar Agus. Meski demikian, Agus menuturkan bahwa tidak ada perlakukan khusus kepada para ODGJ ketika menggunakan hak suara mereka dalam gelaran Pilkada nanti. “Ya datang sendiri saja, dia kan terganggu, mungkin saja ada yang di panti asuhan, tapi jika pada 9 Desember nanti sembuh ya silakan saja,” imbuhnya. Agus juga menungkapkan bahwa ada sekitar 3,2 juta warga Banten yang akan ikut berpartisiasi memberikan hak suara mereka d
DEMOCRAZY.ID - Hal yang tak lazi, dan terdengar aneh terjadi di Banten . Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) dipastikan bisa mendapatkan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada pada 9 Desember nanti. Informasi ini dibenarkan setelah mendapatkan konfirmasi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Banten, Agus Sutisna. “Jadi ini sudah sesuai dengan sama yang tertera dalam PKPU 19 Tahun 2019, yang intinya ODGJ masuk dalam pendataan, sehingga mereka bisa menggunakan hak suara mereka jika bisa menggunakan, tapi kalau kondisi kumat kan ya tidak bisa memilih,” ujar Agus. Meski demikian, Agus menuturkan bahwa tidak ada perlakukan khusus kepada para ODGJ ketika menggunakan hak suara mereka dalam gelaran Pilkada nanti. “Ya datang sendiri saja, dia kan terganggu, mungkin saja ada yang di panti asuhan, tapi jika pada 9 Desember nanti sembuh ya silakan saja,” imbuhnya. Agus juga menungkapkan bahwa ada sekitar 3,2 juta warga Banten yang akan ikut berpartisiasi memberikan hak suara mereka d