Informasi ini dibenarkan setelah mendapatkan konfirmasi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Sutisna.
“Jadi ini sudah sesuai dengan sama yang tertera dalam PKPU 19 Tahun 2019, yang intinya ODGJ masuk dalam pendataan, sehingga mereka bisa menggunakan hak suara mereka jika bisa menggunakan, tapi kalau kondisi kumat kan ya tidak bisa memilih,” ujar Agus.
Meski demikian, Agus menuturkan bahwa tidak ada perlakukan khusus kepada para ODGJ ketika menggunakan hak suara mereka dalam gelaran Pilkada nanti.
“Ya datang sendiri saja, dia kan terganggu, mungkin saja ada yang di panti asuhan, tapi jika pada 9 Desember nanti sembuh ya silakan saja,” imbuhnya.
Agus juga menungkapkan bahwa ada sekitar 3,2 juta warga Banten yang akan ikut berpartisiasi memberikan hak suara mereka dalam gelaran Pilkada 2020 ini.
Namun meski demikian, dia sendiri belum mengetahui secara pasti berapa jumlah ODGJ yang akan menyalurkan hak suara mereka.
“Mungkin bisa menanyakan langsung ke Kabupaten atau Kota ya. Kami di Provinsi masih belum sempat melakukan rekaban, jadi harus cek dulu,” tandas Agus.
Lebih lanjut, dalam informasi yang telah tersampaikan, daftar Kabupaten dan Kota di Banten yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember nanti yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Serang serta Tangerang Selatan.
Kemudian untuk jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Disabilitas Mental di Kota Cilegon ada 118, Kota Serang ada 322, Kabupaten Pandeglang sejumlah 267 orang serta Tangerang Selatan ada 202 orang. [Democrazy/Lukman]