Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Petugas Rapid Tes Bandara Soetta Pelaku Pelecehan Cewek Kabur Melarikan Diri

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Petugas Rapid Tes Bandara Soetta Pelaku Pelecehan Cewek Kabur Melarikan Diri

DEMOCRAZY.ID - EF, oknum petugas rapid tes di Bandara Soekarno Hatta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pelecehan diberitakan kabur melarikan diri entah kenapa saat petugas menggerebek kos tempat dia tinggal. “Tim kami sudah mengecek ke tempat kosnya, dan sampai sekarang masih belum diketahui dia dimana. Ya mudah-mudahan secepatnya, karena sekarang kami dan tim terus bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara EF,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombespol Yusri Yunus . Yusri juga sudah mengungkapkan bahwa status EF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap seorang perempuan berinisial LHI. “Saudara FE yang juga merupakan petugas tenaga kesehatan di bagian rapid tes, sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Yunus. Kemudian terkait kasus dugaan yang kedua yakni tindakan pelecehan terhadap saudari LHI, pihak kepolisian sampai saat ini masih melak
Baca selengkapnya

Penulis blog