HUKUM POLITIK

Ternyata Sebelum Febri Diansyah Keluar, Sudah Ada 37 Pegawai KPK yang Lebih Dulu Mengundurkan Diri

DEMOCRAZY.ID
September 25, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ternyata Sebelum Febri Diansyah Keluar, Sudah Ada 37 Pegawai KPK yang Lebih Dulu Mengundurkan Diri



www.democrazy.id - Ternyata Sebelum Febri Diansyah Keluar, Sudah Ada 37 Pegawai KPK yang Lebih Dulu Mengundurkan Diri - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID -
Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termuat puluhan pegawai yang memutuskan mengundurkan diri sejak Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan mereka mengundurkan diri dalam rentang bulan Januari hingga September 2020. Sehingga total yang mengundurkan diri ada sebanyak 37 orang.


Nawawi kemudian merinci tokoh KPK yang mengundurkan dari, yakni dari pegawai tetap sebanyak 29 orang, serta ada delapan orang untuk pegawai tidak tetap.


“Sejak Januari hingga awal September 2020, terhitung ada sebanyak 29 pegawai tetap serta 8 orang pegawai tidak tetap,” ujar Nawawi.


Nawawi juga mengungkapkan bahwa alasan para pegawai tersebut memutuskan untuk mundur cukup bervariasi.


“Ada beragam alasan, namun pada umumnya alasan pengunduran ini adalah mencari tantangan kerja lain ataupun juga karena alasan keluarga,” pungkas Nawawi.


Kabar terbaru yang cukup hangat dan menjadi perbincangan adalah mundurnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah.


Febri juga dikenal publik sebagai jubir KPK di masa kepemimpinan Agus Raharjo. Ketika posisi kepemimpinan KPK berganti ke tangan Firli Bahuri, Febri kemudian dipindahkan posisi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.


Febri juga mengungkapkan rencananya untuk membangun sebuah firma hukum selepas memutuskan pengunduran diri sebagai pegawai KPK.


Febri yang juga mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa kantor hukum yang akan dia bangun nantinya berfokus melakukan advokasi korban-korban korupsi pejabat.


“Nanti saya akan konsentrasi  di advokasi antikorupsi. Selain itu juga ada perlindungan konsumen dan jasa-jasa hukum lainnya. Semuanya harus dilakukan sesuai standar integritas tertentu,” ucap Febri. [Democrazy/Luthfi]

Penulis blog