Dalam keterangan yang diungkap, sang pelaku yang bernama Eko ini mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Jadi, karena dia ini (Eko/Tersangka) nafsu, jadi nekat melakukan itu,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soetta, Alexander, Senin (28/9/2020).
Alex masih belum mengungkapkan soal uang hasil pemerasan oleh pelaku terhadap digunakan untuk apa.
Hal tersebut hingga kini masih diselidiki dan didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan dan proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk menggali keterangan lebih dalam.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus penipuan dan pelecehan ini dialami oleh wanita berinisial LHI pada 13 September kemarin yang menjadi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirinya kemudian menceritakan kejadian pilu yang dia alami tersebut ke media sosial, hingga akhirnya tersebar luas dan viral.
LHI mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pelecehan terhadap dirinya setelah hasil rapid testnya bermasalah.
Pelaku memberikan hasil rapid test kepada korban yang hasilnya positif dan mengaku bisa mengubahnya namun dengan imbalan sejumlah uang.
Korban lantas memberikan uang sebesar Rp1,4 juta kepada pelaku. Pelaku akhirnya memberikan surat izin jalan, namun ternyata pelaku melakukan pelecehan kepada korban dengan memegang alat vitalnya.
Begitu kasus ini viral di jagad media sosial, polisi langsung turun tangan memburu pelaku, bahkan sampai terbang ke Bali untuk menemui korban guna mendapatkan keterangan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Toba, Sumatera Utara. [Democrazy/Irfan]