Dalam keterangan yang diungkapkan oleh Kabag Huma dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, total ada sebanyak 58 narapidana bandar narkoba serta dua narapidana umum yang sudah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa kemarin.
“Jadi narapidana yang dilakukan pemindahan ialah narapidana dengan kategori pidana: hukuman seumur hidup, hukuman pidana tinggi serta hukuman mati. Sejumlah 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu (Lapas Super Maximum Security) sementara 30 narapidana lainnya akan segera dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas 2A Cilegon,” ujar Rika.
Kegiatan pemindahan lokasi penahanan tersebut menurut penuturan Rika adalah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba yang memang sebelumnya sudah dilakukan pemindahan lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jogja, Kalbar, Lampung ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Proses pemindahan ini merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap tindakan narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, kegiatan ini juga adalah bagian dari upaya deteksi dini terhadap berbagai hal yang dimungkinkan bisa menjadi ancaman serta gangguan keamanan dan ketertiban lapas,” ungkap Rika.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, dari mulai pimpinan teratas hingga pelaksana dibawah-bawahnya semuanya tidak main-main dan selalu memiliki komitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” pungkas Rika. [Democrazy/Lukman]