Hal ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak KPU. Ilham Saputra, Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut memang benar pernah diterbitkan. Namun surat tersebut merupakan pengumuman penundaan Pilkada Serentak pada bulan Maret 2020 kemarin.
Di dalam surat tersebut termuat beberapa poin persetujuan terkait penundaan pilkada lantaran munculnya wabah covid-19.
Dijelaskan pula bahwa surat tersebut juga merupakan kesepakatan bersama sebagai hasil rapat antara Kemendagri, Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU serta DKPPP.
Ilham juga menegaskan bahwa surat yang viral tersebut dibuat pada awal Maret 2020 untuk menunda pelaksanaan pilkada yang awalnya akan digelar pada September 2020.
“Jadi ini adalah penundaan awal di awal Maret kemarin,” ujar Ilham saat dikonfirmasi pihak media.
Sebelumnya KPU mengumumkan tiga pilihan penundaan Pilkada Serentak 2020 karena adanya wabah corona ini.
Pilihan pertama adalah gelaran pilkada ditunda hingga 9 Desember 2020 jika memang diharuskan menunda tahapan selama 3 bulan.
Yang artinya, tahapan yang terhenti (tertunda) ini bisa kembali dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai yaitu pada 29 Mei 2020.
Kemudian pilihan kedua yakni pilkada ditunda selama 6 bulan, yang artinya akan diselenggarakan nanti pada 17 Maret 2021.
Lalu pilihan yang ketiga yakni penundaan 12 bulan, jadi pemilihannya akan dilangsungkan pada 29 September 2021.
“Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI serta Kemendagri sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaah Pilkada 2020,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, Senin (30/3/2020). [Democrazy/Luthfi]