DEMOCRAZY.ID - Putra mantan Presiden Soeharto , Bambang Trihatmodjo melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani . Informasi ini didapatkan dari keteranga yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Busyro Muqoddas yang menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Bambang diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Sri Mulyani yang meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka keperluan piutang negara. “Benar, tim pengacara mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Pak Bambang Triatmodjo diberi keputusan oleh menteri tersebut supaya dicekal paspornya agar tidak bisa ke luar negeri,” ungkap Busyro. Busyro pun mengungkapkan alasan mengapa dirinya mau dan bersedia menjadi tim pengacara Bambang Triatmodjo. Jadi sebagai seorang advokat sejak tahun 1981, Busyro mengaku terikat dengan prinsip justice for all, equality berfore the law dan presumption of innocent. Termasuk dal
DEMOCRAZY.ID - Putra mantan Presiden Soeharto , Bambang Trihatmodjo melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani . Informasi ini didapatkan dari keteranga yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Busyro Muqoddas yang menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Bambang diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Sri Mulyani yang meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka keperluan piutang negara. “Benar, tim pengacara mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Pak Bambang Triatmodjo diberi keputusan oleh menteri tersebut supaya dicekal paspornya agar tidak bisa ke luar negeri,” ungkap Busyro. Busyro pun mengungkapkan alasan mengapa dirinya mau dan bersedia menjadi tim pengacara Bambang Triatmodjo. Jadi sebagai seorang advokat sejak tahun 1981, Busyro mengaku terikat dengan prinsip justice for all, equality berfore the law dan presumption of innocent. Termasuk dal