Informasi ini didapatkan dari keteranga yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas yang menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo.
Bambang diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Sri Mulyani yang meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka keperluan piutang negara.
“Benar, tim pengacara mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Pak Bambang Triatmodjo diberi keputusan oleh menteri tersebut supaya dicekal paspornya agar tidak bisa ke luar negeri,” ungkap Busyro.
Busyro pun mengungkapkan alasan mengapa dirinya mau dan bersedia menjadi tim pengacara Bambang Triatmodjo.
Jadi sebagai seorang advokat sejak tahun 1981, Busyro mengaku terikat dengan prinsip justice for all, equality berfore the law dan presumption of innocent.
Termasuk dalam hal ini gugatan yang dilayangkan oleh Bambang bukanlah termasuk kasus korupsi ataupun pelanggaran HAM.
“Jadi setelah ini semua kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi, jadi bukan korupsi sama sekali, serta juga bukan kasus berat misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali. Kan juga tidak mungkin pelanggaran HAM perorangan. Jadi intinya ini bukanlah sebuah kasus korupsi atau pelanggaran HAM,” beber Busyro.
Lebih lanjut, Busyro mengatakan bahwa pengajuan gugatan oleh Bambang ini juga adalah persoalan lama.
Jadi ini adalah persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan di era pemerintah sebelumnya setelah Era Pak Soeharto.
“Jadi ini itu dari era presiden sebelumnya, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, bahkan Habibie itu tidak pernah dipermasalahkan. Ya baru di era sekarang ini jadi gini,” ungkapnya.
Namun meski demikian, Busyro masih belum memberikan keterangan terkait rincian langkah-langkah yang akan dilakukan dalam persidangan nanti.
Busyro meminta seluruh pihak untuk bisa sabar menunggu sampai kasus ini masuk persidangan.
“Jadi biar nanti saja, di pengadilan saja dibukanya. Supaya teman-teman pers juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. [Democrazy/Hendra]