Hal ini diketahui setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada penanggung jawab pelaksanaan Rapid Test, dalam hal ini adalah PT Kimia Farma.
“Jadi kemarin tim kami sudah memeriksa PT Kimia Farma untuk mengetahui apakah yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (EF) ini adalah bagian dari dokter atau tenaga ahli,” ujar Yusri.
Dari keterangan yang disampaikan oleh PT Kimia Farma, EFY merupakan lulusan salah satu Universitas di Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka (EFY) adalah lulusan sarjana kedokteran namun belum mengambil co-assisten (KOAS), sehingga belum bisa mendapatkan sertifikat profesi sebagai dokter.
“Gelar akademis dari tersangka ini adalah Sarjana Kedokteran namun belum mengambil KOAS, belum ambil sertifikasi sebagai dokter. Dirinya merupakan lulusan baru dan memang sarjan kedokteran,” ujar Yusri.
Sebelumnya pihak Polde Metro Jaya telah menetapkan EFY sebagai tersangka, dimana dirinya mengaku sebagai dokter yang bertugas pada bagian rapid test kepada calon penumpang pesawat Bandara Soetta.
EFY diduga melakukan tindakan penipuan serta pelecehan kepada korban berinisial LHI di Bandara Seokarno Hatta pada 13 September kemarin.
Polisi yang langsung bertindak cepat lantas menetapkan EFY sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dengan tim. [Democrazy/Luthfi]