HUKUM

Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Soal Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo & Anita Kolopaking Tidak Diborgol

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Soal Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo & Anita Kolopaking Tidak Diborgol

www.democrazy.id - Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Soal Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo & Anita Kolopaking Tidak Diborgol - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID - Ketika dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, terlihat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo serta Anita Kolopaking tidak diborgol. 

Lalu apa alasan mengapa para tersangka ini tidak dilakukan pemborgolan sebagaimana mestinya? Berikut penjelasan pihak kepolisian.


Dari pantauan media, ketiganya keluar dari lobby Bareskrim pada pukul 11.20 WIB. Semuanya lantas langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).


Pelimpahan ketiga tersangka ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.


Ketika sedang digiring menuju mobil untuk kemudian diserakan ke Kejari Jaktim terlihat Djoko Tjandra serta Anita Kolopaking mengenakan baju tahanan khas warna orange dengan beratribut masker.


Sedangkan tersangka satunya yaitu Brigjen Prasetijo Utomo memakai seragam Dinas Lapangan (PDL) berwarna cokelat serta atribut masker warna biru.


Ketiganya kemudian dibawa menuju Kejari Jaktim dengan menggunakan mobil yang berbeda. Djoko Tjaandra memakai mobil Serena warna putih. Brigjen Prasetijo menggunakan mobil dinas provos. Sedangkan Anita dibawa dengan mobil Terios warna putih.


Yang membuat heran publik adalah, ketiganya sama sekali tidak diborgol. Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa keputusan tersangka ini diborgol atau tidak itu adalah hak dari penyidik.


“Itu semua dari penyidik ya, jadi kan memang yang punya kewenangan itu penyidik,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.


Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa berkas-berkas kasus surat jalan Djoko Tjandra telah rampung dan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dengan demikian maka kasus surat jalan Djoko Tjandra akan langsung masuk ke ranah persidangan.


“Ada sebanyak 66 jenis barang bukti kasus surat jalan dari 3 tersangka ini,” ungkap Brigjen Ferdy Sambo. [Democrazy/Hendra]

Penulis blog