Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka telah diamankan oleh Kepala Desa dari amukan warga yang mengetahui perbuatan pelaku telah melakukan pencabulan pada anaknya kandungnya sendiri.
Pelaku kemudian langsung diserahkan kepada Satreskrim Polres Sigai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah selesai pemeriksaan, pelaku (TS) dinyatakan bersalah dan dijerat sejumlah pasal Tentang Perlindungan Anak.
Akhirnya TS ditahan di RTP Polres Sigai. Namun pada malam hari sekitar pukul 00.40 WIB, terjadi kericuhan di dalam sel dan ketika petugas mengecek, TS sudah ditemukan tergeletak dalam kondisi lemas tak berdaya.
Petugas piket yang sedang berjaga langsung membawa TS ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan.
Namun pada pukul 06.10 WIB, TS dinyatakan meninggal. Jenazah pelaku (TS) langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi lebih lanjut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan disana, dan ada sejumlah 17 tahanan yang geram dengan perbuatan tersangka TS ini lantas menghajarnya hingga terkapar,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa ruang tahanan yang over capacity yakni dihuni oleh sejumlah 47 tahanan juga diduga menjadi penyebab kejadian ini.
Karena kondisi tersebut membuat para tahanan merasa tidak nyaman, tidak bisa istirahat, ditambah kondisi pengap yang menimbulkan mereka mudah naikdarah. [Democrazy/Hendra]