Sebelumnya diinformasikan bahwa ada seorang saksi yakni bagian cleaning service yang terlibat dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung RI dimana saksi tersebut memiliki saldo rekening hingga sejumlah ratusan juta rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa nama serta jumlah rekening miliki seorang ini sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang.
Atas alasan itulah pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci hal ini kepada publik.
“Jadi kalau dalam Undang-Undang Perbankan itu tidak diperkenankan menyebutkan nama serta jumlah rekening seseorang, karena itu termasuk dalam rahasia bank,” ungkap Hari.
Hari pun mengungkapkan apakah ada keterkaitan antara rekening gendut milik cleaning service tersebut dengan penyebab terjadinya kebakaran, itu biar menjadi tugas penyidikan dan penyelidikan saja, sehingga mereka yang punya wewenang untuk menjawab.
“Saya paham bahwa masyarakat sudah pasti akan menduga bermacam-macam. Nah maka dari itu supaya tidak menimbulkan persepsi yang negatif-negatif, kita tunggu saja hasilnya nanti,” tutur Hari.
Di lain sisi, berkaitan dengan cleaning service yang bertugas di gedung Kejagung, menurut Hari ada dua jenis.
Yang pertama adalah cleaning service yang memang bekerja secara resmi dibawah perusahaan penyedia dengan Kejagung.
Lalu yang kedua adalah cleaning service yang memang bekerja dengan diberikan upah oleh pihak Kejagung sendiri.
“Jadi itu memang kita tunggu ya posisinya seperti apa supaya jelas antara kejadian dugaan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kabareskrim ataupun Pak Jampidum. Jadi untuk memastikan apakah ini murni kelalaian ataukah sengaja, nah ini yang sedang kita tunggu dari proses penyidikan,” tandas Hari.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menanyakan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengenai sosol cleaning service yang menjadi saksi ini.
Tidak hanya itu, Arteria juga bertanya terkait jumlah rekening sosok tersebut yang nominalnya mencapai ratusan juta. [Democrazy/Irfan]