DEMOCRAZY.ID - Nasib sial menimpa kakek bernama I Gusti Ngurah Harta Suara. Dirinya dijatuhi hukuman kurungan selama 16 bulan lantaran menyebar info Wakil Presiden Ma’ruf Amin positif corona. Lelaki berumur 54 tahun tersebut benar mendapatkan vonis selama 16 bulan karena dianggap menyebarkan berita bohon dalam laman Facebook pribadinya. Majelis Hakim dengan ketua I Made Pasek menyatakan bahwa terdakwa IGN terbukti bersalah karena melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). “Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin. Oleh Harta Suara, hukuman ini secara langsung dinyatakan diterima. Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya memberikan tuntutan kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Dalam uraian di dakwaan, perbuatan terdakwa terciduk ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali melakukan patroli siber rutin di kancah me
Kasihan! Kakek Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 16 Bulan Hanya karena Menulis Breaking News Ma'ruf Amin Positif Corona
September 25, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Nasib sial menimpa kakek bernama I Gusti Ngurah Harta Suara. Dirinya dijatuhi hukuman kurungan selama 16 bulan lantaran menyebar info Wakil Presiden Ma’ruf Amin positif corona. Lelaki berumur 54 tahun tersebut benar mendapatkan vonis selama 16 bulan karena dianggap menyebarkan berita bohon dalam laman Facebook pribadinya. Majelis Hakim dengan ketua I Made Pasek menyatakan bahwa terdakwa IGN terbukti bersalah karena melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). “Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin. Oleh Harta Suara, hukuman ini secara langsung dinyatakan diterima. Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya memberikan tuntutan kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Dalam uraian di dakwaan, perbuatan terdakwa terciduk ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali melakukan patroli siber rutin di kancah me