Lelaki berumur 54 tahun tersebut benar mendapatkan vonis selama 16 bulan karena dianggap menyebarkan berita bohon dalam laman Facebook pribadinya.
Majelis Hakim dengan ketua I Made Pasek menyatakan bahwa terdakwa IGN terbukti bersalah karena melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Oleh Harta Suara, hukuman ini secara langsung dinyatakan diterima. Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya memberikan tuntutan kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam uraian di dakwaan, perbuatan terdakwa terciduk ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali melakukan patroli siber rutin di kancah media sosial Facebook pada selasa (5/5/2020).
Ketika sedang melaksanakan patroli online (virtual), petugas lantas menemukan sebuah akun facebook bernama Harta S yang menuliskan “Breaking News, Wapres Ma’ruf Amin positif corona dan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya”. Tulisan ini diketahui dipost pada Jumat (1/5/2020) pada pukul 10.25 WITA.
“Postingan hoax tersebut mendapatkan 409 komentar, 67 kali shares serta mendapatkan emoticon sejumlah 557,” beber Jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga ketahuan menuliskan informasi di grup Facebook “Jokowi Presiden Ku” yang di dalamnya termuat:
“Sekilas info, sebentar lagi yakni bulan depan kita akan kedatangan TKA asal China, tidak main-main, sebanyak 5 juta orang akan beramai-ramai datang ke Indonesia. Jangan sampai kecolongan lagi ya. Wah gimana ini? Joko Widodo”.
Polisi yang serius melakukan patroli berbasis online kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh nomor handphone serta nama lengkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian langsung ditangkap di rumahnya Jalan Kepundung, Denpasar, Bali.
“Setelah kami tangkap, terdakwa baru menyadari bahwa artikel berita yang dia tulis dan sebarkan ke grup Facebook Jokowi Presiden adalah salah setelah ia menonton berita yang valid di televisi,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. [Democrazy/Hendra]