HUKUM POLITIK

Ini Respon Ganjar Pranowo Soal Penetapan Wakil Ketua DPRD Tegal Sebagai Tersangka Kasus Dangdutan

DEMOCRAZY.ID
September 29, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ini Respon Ganjar Pranowo Soal Penetapan Wakil Ketua DPRD Tegal Sebagai Tersangka Kasus Dangdutan

www.democrazy.id  Ini Respon Ganjar Pranowo Soal Penetapan Wakil Ketua DPRD Tegal Sebagai Tersangka Kasus Dangdutan - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID - Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bersikap tegas usai menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka. 

Wasmad dianggap paling bertanggung jawab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan karena nekat mengadakan konser dangdut di tengan situasi pandemi covid-19 yang semakin ganas ini.


“Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jateng yang sudah tegas dan serius menangani kasus ini. Karena banyak warga yang risih dan melayangkan protes terhadap penyelenggaraan konser dangdut tersebut,” ujar Ganjar.


Ganjar juga berpendapat bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap suatu kasus merupakan sebuah wujud dari konsistensi kepolisian dalam penegakan hukum, sehingga rakyat bisa percaya bahwa seluruh elemen bangsa bisa bekerja sama dalam melaksanakan protokol kesehatan di situasi pandemi covid-19 ini.


Menurut Ganjar, kejadian memalukan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika saja semua pihak bisa menahan diri untuk patuh terhadap protokol kesehatan.


“Ayolah, kita sebenarnya juga tidak ingin menghukum seperti ini. Kita hanya butuh tertib, patuh, jadi marilah kita berikan contoh yang baik,” ucapnya.


Ganjar juga berharap proses penyidikan kasus ini bisa berlangsung cepat supaya bisa segera diserahkan ke pengadilan dan menjadi pembelajaran bagi semuanya.


Diketahui bahwa pihak kepolisian sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan karena nekat menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.


Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada Wasmad Edi Susilo.


“Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, jadi kami tidak melakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.


Dirinya juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap seluruh pelanggar protokol kesehatan. [Democrazy/Hendra]

Penulis blog