Hal ini diungkapkan oleh pengacara Djoko Tjandra, Krisna Mukti. Menurut penuturan Krisna, Djoko Tjandra mengirim jawaban menolak rencana kerja tersebut secara langsung kepada Anita Kolopaking (pengacaranya saat itu) pada Desember 2019. Alasannya Djoko Tjandra merasa dirinya ditipu oleh mereka.
“Jadi action plan itu sekitar bulan Desember kemarin ya, Pak Djoko langsung mengirimkan pesan kepada Anita Kolopaking, isinya ‘Hei Anita, gua tidak setuju. Ini pasti ada penipuan’. Jadi pesan itu langsung dikirim ke Anita tidak ke tempat lain,” ujar Krisna.
Selain itu, Krisna juga mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki bersama dengan Andi Irfan Jaya membentuk sebuah tim konsultan hukum dengan bayaran sebesar USD1 juta. Namun mereka minta dibayar dp 50 persen terlebih dahulu.
“Artinya memang tidak mengetahui isi action plan itu apa. Nah setelah mengerti action plan tersebut, Pak Djoko langsung bilang kalau dia tidak setuju dan mengirim penolakan langsung ke Anita. Jadi Pak Djoko mengatakan kalau ini penipuan,” ucap Krisna.
Sebelumnya diketahui bahwa Jaksa Pinangki telah menyiapkan 10 rencana tindakan untuk membantu Djoko Tjandra.
Pertama, penandatanganan uang jaminan apabila apa yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Kedua, pengiriman surat permohonan pengurusan fatwa dari pengacara untuk diteruskan ke MA.
Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke pejabat MA sebagai lanjutan surat dari pengacara terkait permohonan fatwa MA.
Keempat, pembayaran USD250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki. Kelima, pembayaran USD500 ribu kepada Andi Irfan Jaya.
Keenam, jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait pengajuan permohonan fatwa Mahkamah Agung.
Ketujuh, instruksi dari Kejagung kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Kedelapan, security deposit sebesar USD 10 juta akan dibayarkan Djoko Tjandra seandainya rencana 2,3,6 dan 7 berhasil.
Kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara dua tahun. Terakhir pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar USD250 ribu. [Democrazy/Luthfi]