DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dibawah kepemimpinan Firli Bahuri . Catatan ICW tersebut terlihat dari semester I tahun 2020 pada bidang penindakan dimana diketahui hanya ada enam kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK . Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan prestasi KPK dalam bidang penindakan ini salah satunya yakni adanya revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019. Kemudian faktor kedua adalah setelah Ketua KPK Firli Bahuri terkena pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. “Jadi dua faktor yang menjadi penyebab penurunan prestasi bidang penindakan di KPK ini yakni adanya UU yang birokratis serta sosok komandan instansi yang diduga bermasalah,” ujar peneliti ICW, Wanna Alamsyah. Wanna mengungkapkab bahwa pemberlakuan UU KPK No. 19 tahun 2019 membuat kinerja tim penindakan KPK menjadi lebih lambat. Karena setiap akan melakukan peny
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dibawah kepemimpinan Firli Bahuri . Catatan ICW tersebut terlihat dari semester I tahun 2020 pada bidang penindakan dimana diketahui hanya ada enam kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK . Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan prestasi KPK dalam bidang penindakan ini salah satunya yakni adanya revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019. Kemudian faktor kedua adalah setelah Ketua KPK Firli Bahuri terkena pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. “Jadi dua faktor yang menjadi penyebab penurunan prestasi bidang penindakan di KPK ini yakni adanya UU yang birokratis serta sosok komandan instansi yang diduga bermasalah,” ujar peneliti ICW, Wanna Alamsyah. Wanna mengungkapkab bahwa pemberlakuan UU KPK No. 19 tahun 2019 membuat kinerja tim penindakan KPK menjadi lebih lambat. Karena setiap akan melakukan peny