HUKUM POLITIK

Berikut Catatan ICW Tentang Dua Faktor Jebloknya Kinerja KPK Dibawah Pimpinan Firli Bahuri

DEMOCRAZY.ID
September 29, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Berikut Catatan ICW Tentang Dua Faktor Jebloknya Kinerja KPK Dibawah Pimpinan Firli Bahuri

www.democrazy.id - Berikut Catatan ICW Tentang Dua Faktor Jebloknya Kinerja Dibawah Pimpinan Firli Bahuri - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dibawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Catatan ICW tersebut terlihat dari semester I tahun 2020 pada bidang penindakan dimana diketahui hanya ada enam kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.


Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan prestasi KPK dalam bidang penindakan ini salah satunya yakni adanya revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019.


Kemudian faktor kedua adalah setelah Ketua KPK Firli Bahuri terkena pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.


“Jadi dua faktor yang menjadi penyebab penurunan prestasi bidang penindakan di KPK ini yakni adanya UU yang birokratis serta sosok komandan instansi yang diduga bermasalah,” ujar peneliti ICW, Wanna Alamsyah.


Wanna mengungkapkab bahwa pemberlakuan UU KPK No. 19 tahun 2019 membuat kinerja tim penindakan KPK menjadi lebih lambat.


Karena setiap akan melakukan penyitaan atau penyadapan barang bukti harus melalui perizinan kepada Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.


Apalagi di bawah komando Firli sekarang ini yang terus menyerukan soal pencegahan tindakan korupsi.


Menurut Wanna, hal tersebut harus bisa diseimbangkan dengan upaya penindakan.


“Narasi pencegahan namun upaya penindakan tidak dioptimalkan, seharusnya ini dipikirkan kembali,” ujar Wanna.


Wanna pun menuturkan kinerja KPK sebelum tongkat kepemimpinan beralih ke tangan Firli Bahuri. Dimana pada semester 1 tahun 2016 yang saat itu KPK dibawah pimpinan Agus Rahardjo cs, berhasil mencatatkan 18 kasus.


Kemudian di semester 1 tahun 2017 ada 21 kasus, semester 1 2018 sukses dengan 30 kasus, dan semester 1 2018 terdapat 28 kasus.


Sementara, di semester 1 tahun 2020, hanya ada 6 kasus.


Inilah yang kemudian membuat Wanna menilai bahwa kinerja KPK semakin jauh dari harapan rakyat semenjak adanya revisi UU KPK. [Democrazy/Lukman]

Penulis blog