Terkait adanya tudingan potensi alami kerugian akibat kuota hangus, dirinya pun meminta jatah tersebut dimaksimalkan untuk kegiatan belajar.
Perlu diketahui bahwa guru dan siswa di berbagai jenjang pendidikan akan mendapatkan subsidi kuota internet belajar dari pemerintah.
Rinciannya untuk tiap jenjang yakni, siswa PAUD dapat jatah 20GB, siswa SD hingga SMA/SMK memperoleh 35GB, guru mendapat 42GB, kemudian dosen serta mahasiswa mendapatkan 50GB.
“Jadi yang kita butuhkan ini adalah bagaimana potensi kuota yang ada itu bisa benar-benar dimaksimalkan dan digunakan betul dalam proses belajar,” ujarnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FDGI) memprediksi bahwa kuota yang diberikan oleh pemerintah ini akan memboroskan anggaran yang ada hingga Rp1,7 T karena dipastikan tidak semua jatah kuota akan terpakai habis.
“Jadi, kuota yang diberikan ini kan ada masa aktifnya, maka dari itu kami memprediksi ada sekitar 15 GB dari 30 GB yang nantinya bakalan sia-sia, tidak terpakai,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung.
Dirinya pun juga memberikan saran supaya dilakukan realokasi anggaran guna mendukung pembelajaran jarah jauh dengan pendekatan yang lain.
Sebagai contoh yang lebih bermanfaat yakni dengan pembelian ponsel atau smartphone bagi mereka yang tidak memiliki.
Namun, Hasan melanjutkan bahwa jatah kuota yang diberikan oleh Kemdikbud semuanya sudah dihitung dari berbagai pertimbangan terkait aktivitas belajar daring rata-rata siswa. Utamanya adalah belajar lewat konferensi video selama kurang lebih 3 jam per harinya.
Hasan juga mengungkapkan, dalam satu kali pertemuan tersebut, kuota yang akan terpakai antara 500 MB hingga 1 GB.
Jadi berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh pihaknya, kuota yang dihabiskan dalam 20 kali pertemuan via konferensi video dengan total 60 jam per bulan adalah sebesar 20 GB.
Lebih lanjut, Hasan juga memastikan bahwa anggaran besar yakni Rp7,2 Triliun yang dialokasikan untuk subsidi kuota tidak akan digunakan seluruhnya jika pada akhirnya tidak diperlukan.
Artinya, jika jumlah penerima kuota tidak sesuai target maka sisa uang akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. [Democrazy/Irfan]