“Sudah sejak Sabtu 26 September kemarin dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Minggu (27/9/2020).
Lebih lanjut, Alexander mengatakan EFY ditahan untuk masa 20 hari pertamanya. Sementara itu, pihak penyidik akan melakukan penyelesaian pemberkasan perkara ini.
“Pemeriksaan saksi dan korban sudah dilakukan dan sudah dirasa cukup. Alhamdulillah sudah masuk tahap pemberkasan oleh tim penyidik,” ucap Alexander.
Perlu diketahui bahwa EFY (tersangka) sebelumnya menghilang dan tidak diketahui keberadaannya setelah kasus ini heboh dan menyebar di jejaring sosial media.
Polisi kemudian sampai harus terbang ke Bali menemui korban yang bekerja disana untuk dimintai keterangan, baru kemudian pembuatan laporan polisi yang dilayangkan oleh LHI (korban).
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandara Soetta akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku.
EFY akhirnya berhasil tertangkap pada Jumat (25/9/2020) dini hari pukul 01.00 WIB.
EFY yang juga merupakan seorang tenaga media itu ditangkap di sebuah tempat kosan di kawasan Belige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Ketika digerebak di kosan tersebut, EFY diamankan bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya.
Akhirnya dalam proses penyelidikan, penyidik mendapatkan tiga pidana sekaligus kepada EFY, yakni pelecehan, penipuan dan pemerasan. Atas perbuatannya ini, EFY pun terkena jeratan pasal berlapis.
“Dikenakan pasal berlapis ya. Pasal 378 tentang penipuan, pasal 289 tentang pencabulan serta pasal 268 tentang pemerasan,” beber Alexander.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, saat ini EFY sudah diberhentikan sebagai petugas oleh PT Kimia Farma.
Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga sering dikaitkan dengan kasus ini telah memastikan bahwa oknum dokter EFY tidak terdaftar sebagai anggota IDI. [Democrazy/Lukman]