Soal perlunya perizinan, Din mengatakan bahwa kegiatan apapun bisa diberitahukan kepada kepolisian, tanpa harus mengantongi perizinan apapun.
“Jadi acara yang di Surabaya itu dibubarkan itu karena alasan pelanggaran protokol kesehatan covid-19. Sekarang ini zaman setelah reformasi, jadi tidak perlu ada perizinan. Acara papun, termasuk demo, itu cukup dengan pemberitahuan saja,” ujar Din.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa acara tersebut tidak mendapatkan izin, karena dari pihak KAMI baru meminta izin kepada pihak kepolisian dua hari sebelum perhelatan acara.
“Jadi sesuai dengan ketentuan acara dengan cakupan nasional, perizinan ini harus diajukan minimal 21 hari sebelum kegiatan,” ujar Wisnu.
Wisnu juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pembubaran acara bukan tanpa alasan, melainkan ingin menyelamatkan masyarakat dari kemelut pandemi covid-19.
Karena menurut mereka, kalau sampai acara deklarasi ini digelar maka sangat kecil kemungkinan bisa menerapkan protokol kesehatan.
Selain pembubaran dari pihak kepolisian, acara deklarasi KAMI di Surabaya juga mendapatkan penolakan dari beberapa kelompok.
“Jadi kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita stop kegiatannya. Karena kita mengerti betul soal stuasi di Jawa Timur ini kan sedang mendapat bagian perhatian serius dari pemerintah pusat untuk penanganan pandemi covid-19,” ujarnya. [Democrazy/Luthfi]