“Pembubaran BUMN bukan berarti kegagalan Kementerian BUMN. Adanya tindakan ini karena memang ada beberapa BUMN yang tidak sehat, jadi perlu ditindaklanjuti,” ucap Achmad.
Meski demikian, sebelum pembubaran ini dilakukan, Kementerian BUMN harus memberikan penjelasan kepada DPR serta publik tentang apa dan bagaimana kriteria dari BUMN yang perlu ditindaklanjuti seperti dibubarkan, dilebur atau digabung.
“Jadi kriteria juga harus ada sebab ini akan digunakan sebagai acuan untuk menyikapi kondisi seluruh BUMN yang ada,” ungkap Achmad.
Achmad sebenarnya juga mengaku kaget dengan adanya rencana pembubaran 14 BUMN ini, meski di lain sisi dirinya juga mengakui bahwa ada banyak BUMN yang saat ini kondisinya sedang tidak sehat dan layak untuk dibubarkan.
“Malah ada yang menyebutkan seharusnya ada lebih dari itu (lebih dari 14) BUMN yang dibubarkan. Satu yang pasti, pembubaran BUMN nanti harus tetap mengacu seluruh tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN serta UU 40/2007 tentang Perseroan,” ucap Achmad.
Lebih lanjut, Achmad juga mengingatkan, setelah terjadinya pembubaran BUMN ini maka yang selanjutnya perlu untuk diperhatikan adalah nasib para karyawan.
“BUMN tentu harus bisa memberi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan benar. Kalau memang terpaksanya harus melakukan PHK, ya supaya seluruh hak karyawan bisa dipenuhi sesuai kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang ada,” bebernya.
Di lain sisi, Achmad mengharapkan BUMN mampu berjuang mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lain yang masih sehat.
Kemudian Achmad juga mengatakan bahwa permasalahan di BUMN diyakini belum bisa selesai dalam waktu dekat.
Maka dari itu, pemerintah serta Kementerian BUMN harus mencari format terbaik untuk meningkatkan kompetensi perusahaan.
“Semua alternatif perlu dilakukan pengkajian secara tepat supaya BUMN yang ada bisa tetap profit dan tidak menjadi beban bagi finansial negara,” pungkas Achmad. [Democrazy/Luthfi]